FENOMENA PLAGIAT DI KALANGAN MAHASISWA
TUGAS
diajukan guna memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Semester
Oleh
Joko Suwarno
NIM 120910302024
SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2013
Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa maka penyusun makalah yang berjudul ”FENOMENA PLAGIAT DIKALANGAN MAHASISWA” dapat terselesaikan. Sebagai sebuah bacaan yang bertujuan untuk menambah pengalaman. Serta tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu terselesainya makalah ini.
Agar materi yang terkandung dalam makalah ini selalu sesuai dengan perkembangan akademik maupun masyarakat, maka makalah perlu akan adanya kritik dan saran oleh para pembaca dari berbagai pihak sangat kami harapkan guna perbaikan di masa mendatang. Semaga makalah yang singkat ini dapat bermanfaat dan dapat di pergunakan sebagaimana seharusnya.
Penyusun
Dunia maya yang dengan segala kemudahannya dan tanpa aturan yang mengikat, sangat rentan terhadap tindakan plagiat atau plagiarisme. Di kalangan penulis, tindakan plagiat sering dilakukan. Penulis sendiri mengaku pernah melakukan hal tersebut karena alasan ketidaktahuan. Padahal, sejatinya tindakan plagiat ini merupakan sebuah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sangsi bagi siapapun yang melakukannya baik itu dengan disengaja maupun tidak di sengaja.
Ketidaktahuan merupakan salah satu alasan utama terjadinya tindakan plagiarisme ini dalam masyrakat luas, seperti halnya pengalaman yang pernah dialami penulis. Ketidaktahuan ini sebenarnya merupakan hal yang lumrah, karena tidak ada pelajaran/pengetahuan yang diberikan secara khusus kepada pelajar mengenai salah satu pokok bagian dari implementasi HaKI ini.
Dalam tulisan ini saya khusus membahas mengenai pokok-pokok utama menghindari tindakan plagiat. Saya mencoba sedikit berbagi ilmu bagi teman-teman dan juga buat saya sendiri guna menghindarkan kita semua dari tindakan pelanggaran hukum. Sebagai masyarakat yang terdidik dan beretika serta moral wajib hukumnya untuk kita untuk memahami pokok HaKI ini.
Dari latar belakang yang telah saya tulis maka masalah yang saya sampaikan sebagaiberikut:
1. Apa arti dari plagiat?
2. Apakah plagiat dibolehkan?
3. Upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi plagiat?
1. Untuk mengetahui apa itu plagiat.
2. Untuk mengetahui apakah plagiat itu dibolehkan.
3. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi plagiat.
Manfaat dari yang telah saya buat adalah sebagai berikut:
1. Supaya para penulis mengerti bahwa plagiat tidak diperbolehkan
2. Supaya para penulis mengerti bahwa plagiat dapat dikenakan hukuman pidana
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
Ø Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
Ø Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
Ø Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
Ø Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
Ø Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
Ø Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
Ø Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Pengertian tentang plagiarisme yang telah diungkapkan Pengertian tentang plagiarisme yang te
Pengertian tentang plagiat yang telah diungkapkan dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme menyatakan bahwa plagiat adalah penjiplak atau mengambil karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikan seolah karangan dan pendapat sendiri
Menurut Sentot Prihandayani Sugiti Komarudin plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri.[1]
Plagiat adalah mencuri gagasan, kata-kata, kalimat atau hasil penelitian orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri. Plagiat atau Penjiplakan hampir menjadi bagian yang tidak dapat di pisahkan dalam penulisan Skripsi, Tesis, karya ilmiah dan artikel - artikel. Menurut Prof. Dr. Ir. Sardy. S, menyebutkan Plagiat adalah tindak pengambilan, pencurian, dan “peminjaman” pendapat, ide, pemikiran, kata, kalimat, karangan orang lain, dengan menjadikan sebagai milik sendiri.
plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri.
plagiator adalah orang yang mencontek (copy-paste) karya orang lain, mungkin dia mengutip satu pendapat dari orang lain sampai satu kalimat persis bahkan satu paragraf dan satu artikel sekalipun dan menuliskannya serta mempublikasikannya kepada orang lain bahwa karya tersebut adalah hasil karyanya. Tentu saja ini perbuatan tidak menyenangkan dan bisa merugikan orang lain (dan juga merugikan dirinya jika suatu saat ternyata ada orang yang mengetahui perbuatannya).
Dalam Glosari Istilah Kesusasteraan (1988) menyatakan plagiat sebagai: penciplakan atau kegiatan dalam kesusasteraan yakni mengambil karya ciptaan orang lain yang pernah tersiar atau diterbitkan yang dianggap mungkin sudah dilupakan oleh pembaca lalu diakui oleh penulis itu sebagai karyanya yang asli. Penulis berkenaan mungkin mencedok cerita dari segi plot dan sebagainya dan kemudian mengolahnya semula tetapi pembaca atau pengkaji sastera yang teliti dapat mengesan sumber yang asal diambil oleh penciplak.[2]
Dalam Akta Hak Cipta 1987 tiada makna ciplak digunakan. Bagaimanapun terdapat satu peruntukan dalam Seksyen 36 (1) Akta Hak Cipta menyebut: pelanggaran terhadap hak cipta berlaku apabila seseorang tanpa lesen tuan punya hak cipta itu melakukan atau menyebabkan orang lain melakukan perbuatan yang perlakuannya dikawal oleh hak cipta di bawah akta ini.
Seksyen 13 (1) (a) pula menyatakan dalam keadaan manakah jiplak atau pelanggaran hak cipta berlaku: Hak cipta mengenai karya sastra, musik atau seni, film, rekaman bunyi atau karya terbitan adalah hak eksklusif bagi mengawal dalam Malaysia, pengeluaran semula dalam bentuk bahan keseluruhan atau sebagian besar karya itu sama ada dalam bentuk asal atau terbitan.
Rumusannya jiplak atau plagiat itu berlaku apabila individu tersebut meniru bulat-bulat atau sebahagian ayat atau baris atau perenggan dalam karya yang asli lalu mengakui sebagai karyanya tanpa ijin dari pada penulis asalnya. Hal ini karena hak cipta itu menjadi seperti harta mereka dan mereka berhak melindunginya. Namun demikian undang-undang hak cipta tidak melindungi pernyataan pemikiran. Dengan perkataan lain, jika seseorang itu menemui sesuatu pemikiran atau konsep baru, maka undang-undang hak cipta tidak melindunginya, tetapi jika pemikiran atau konsep itu dinyatakan dalam bentuk tulisan, maka undang-undang hak cipta memberikan perlindungan terhadap pernyataan tersebut.[3]
ü Langkah pertama yang boleh diambil untuk menangani plagiat ialah dengan mengadakan simposium dan seminar. Pihak yang berwibawa seperti badan-badan penulis kerabat Gapena, Dewan Bahasa dan Pustaka, institusi-institusi pengajian tinggi serti setiap individu perlu mengambil langkah yang serius bagi memastikan jiplak atau plagiat tidak berlaku. Contohnya melalui seminar dan simposium, garis panduan tentang konsep jiplak atau plagiat, juplik dan interteks dapat ditentukan. Piagam atau tribunal khas dapat diwujudkan untuk manfaat penulis dan penerbit yang akan menentukan tindakan dan hukuman yang wajar diambil terhadap penulis yang didapati bersalah menciplak karya penulis lain.
ü Langkah yang kedua ialah dengan menentukan satu garis panduan yang jelas berhubung dengan jiplak dalam dunia kreatif agar para penulis mengetahui batas dalam proses penciptaan karya
ü Langkah ketiga ialah peranan badan berwibawa dalam menangani masalah jiplak. Kini sudah tiba waktunya kita menumbuhkan satu badan khas yang berwibawa serta bertanggung jawab menangangi masalah dalam dunia kreatif ini yang akan menjadi badan yang memperjuangkan segala hal yang berkaitan dengan penulis dan masalah yang dihadapinya.
ü Langkah keempat ialah membenarkan sikap penulis itu sendiri. Rata-rata masalah jiplak berlaku dalam kalangan penulis muda yang baru akan mencipta nama dalam dunia kesastraan tanah air. Ada dalam kalangan mereka mempunyai penulis yang menjadi idola sehingga meminati segala hasil karyanya. Karena mereka terpengaruh dan mereka coba menghasilkan karya sebagaimana penulis idola mereka.
ü Langkah kelima ialah peranan editor sastra itu sendiri. hal ini karena para editorlah yang bertanggung jawab memilih karya yang perlu disiarkan ataupun tidak. Jika terdapat antara karya yang dikirimkan itu adalah hasil plagiat maka editor bukan saja bertindak tidak menyiarkan karya tersebut malah memberikan peringatan kepada penulis tersebut agar tidak lagi melakukannya atau namanya akan digaris hitamkan. Bagi saya perbuatan digaris hitamkan nama penulis yang mengirim karya ciplak perlu dijalankan dengan bijaksana. Jika editor terus menggaris hitamkan nama penulis tersebut selamanya ia tentu akan merugikan bakat penulis itu sendiri dan kepada dunia sastra karena siapa pun tidak tahu atau menyangka siapakah dan dari kalangan siapakah pengarang besar akan muncul. Mungkin dengan memberi teguran bagi kesalahan kali pertama dan kedua dan jika diingkari juga bolehlah digaris hitamkan namanya tetapi dalam jangka masa tertentu.
ü Langkah keenam melalui sistem pendidikan. Tiga dari pada objektif kompenan wajib kesasteraan Indonesia dalam mata pelajaran bahasa Indonesia (dari tingkatan 1-5). Objektif ini nyata memberikan satu isyarat KOMSAS bertujuan melahirkan penulis-penulis muda yang bakal mewarisi dunia kesastraan tanah air. Tanpa barisan penulis pelapis dunia sasteraan kita akan mengalami dekadensi karena proses kelahiran pengarang itu secara tradisinya adalah lahir dari tekanan hidup. Kini negara sedang menikmati keamanan dan kemakmuran ekonomi dan ini dijadikan alasan oleh setengah pihak menyebabkan pengarang kita gagal menghasilkan karya yang berkualitas dan bermutu melainkan karya yang bersifat populer semata-mata. Justru proses kelahiran pengarang melalui saluran pendidikan adalah satu-satunya cara berkesan karena bukan saja pelajar dibedahkan dengan hasil sastra bangsa tetapi diberi kesadaran untuk menjadi penulis yang profesional dan berkesadaran tinggi terhadap perubahan atau fenomena yang berlaku dalam masyarakat. Namun demikian adalah dikhawatirkan
ü Langkah ketujuh dengan melakukan pendekatan penekanan kode etik terhadap tindakan tidak etis seperti plagiat. Mekanisme tersebut harus melibatkan pendekatan pembelajaran dan pelaksanaan, dan juga pendirian suatu komite kode etik peneliti IS.
ü Langkah kedelapan adalah perlu adanya pendidikan moral, karakter, budaya diterapkan di dunia pendidikan.
ü Langkah terakhir ialah melalui saluran undang-undang. Undang-undang berkenaan hak cipta mesti ditegakkan karena apa yang dapat dilihat kini tidak ada satu pun plagiat bagi genre puisi dan cerpen dibawakan ke mahkamah lalu dijatuhkan hukuman.
Ini tentu akan menyediakan tanah yang subur untuk aktiviti memplagiat memandangkan dirinya merasa tidak terancam dengan undang-undang malah mungkin tidak menyadari kesalahannya[4].
Melihat kenyataan yang ada pada uraian sebelumnya, dapat dikatakan tindakan plagiat dapat dikenakan hukuman pidana. Apabila hal ini dibiarkan terus berlangsung, maka akan mengakibatkan permasalahan pada dunia kesastraan. Langkag-langkah tersebut bertujuan melahirkan penulis-penulis muda yang akan mewarisi dunia kesasteraan tanah air. Dan seharusnya para plagiat sadar akan bahwa tindakan mereka tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang penulis karena melanggar kode etik.
Setelah membaca karya tulis ini, semoga para penulis dapat tersadarkan akan tindakan plagiatyang tidak sepantasnya dilakukan dan segera meninggalkan kebiasaan plagiatnya, supaya dunia kesastraan tetap terjaga dan nantinya menjadikan dunia kesastraan tanah air tumbuh dengan baik.
MIS Quarterly Vol. 27 No. 4, pp. 511-532/Desember 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar